Seperti yang kita tahu, bahwa semua perusahaan di Indonesia
wajib mematuhi undang-undang ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 (UUK). UUK
mengatur secara umum mengenai tatacara pemberian imbalan-imbalan di perusahaan,
mulai dari imbalan istirahat panjang sampai dengan imbalan pemutusan
hubungan kerja (PHK). Imbalan-imbalan di UUK tersebut
dapat diatur lebih lanjut di Peraturan Perusahaan (PP) atau di Perjanjian Kerja
Bersama (PKB) antara Perusahaan dan Serikat Pekerja dan tentu saja merujuk
kepada ketentuan di UUK.
Salah satu
ketentuan di UUK adalah ketentuan mengenai imbalan pasca kerja,
yaitu imbalan yang
harus diberikan perusahaan kepada karyawan ketika karyawan sudah berhenti
bekerja (pasca kerja = setelah kerja). Alasan berhenti bekerja disini meliputi;
karena karyawan terlibat tindak pidana, karena karyawan melakukan kesalahan
berat, karena karyawan memasuki usia pensiun, karena karyawan meninggal dunia,
karena karyawan sakit berkepanjangan, karena karyawan mengundurkan diri, karena
perusahaan pailit, karena perusahaan mengalami kerugian dan alasan lainnya yang
termasuk imbalan yang dibayarkan ketika karyawan sudah tidak aktif lagi
bekerja.
Imbalan-imbalan
Pasca Kerja tersebut secara akuntansi harus di cadangkan dari saat ini, karena
imbalan-imbalan pasca kerja tersebut termasuk kedalam salah satu konsep
akutansi yaitu accrual basis.
Dari
semua imbalan pasca kerja tersebut, hanya 4 (empat) imbalan pasca kerja berikut
yang dihitung untuk dicadangkan dalam PSAK-24. Yaitu :
2.
Imbalan Pasca Kerja Karena Karyawan
Sakit Berkepanjangan / Cacat
3.
Imbalan Pasca Kerja Karena Karyawan
Meninggal Dunia
4.
Imbalan Pasca Kerja Karena Karyawan
Mengundurkan diri (secara baik-baik)
Kenapa harus empat saja yang harus dihitung? Karena
empat imbalan tersebut termasuk dalam prinsip akuntansi imbalan kerja, yaitu on going concern (berkelanjutan). Arti berkelanjutan
disini yaitu adalah suatu keadaan yang natural / normal, dimana perusahaan
dianggap akan terus-menerus berjalan. Selama perjalanan perusahaan tersebut ada
kejadian-kejadian yang kemungkinan terjadi, yaitu 4 kejadian diatas; Karyawan
pensiun, sakit berkepanjangan/cacat, meninggal dunia dan mengundurkan diri.
Jadi alasan pertama kenapa perusahaan harus menerapkan
PSAK-24 adalah adanya prinsip akutansiaccrual basis. Perusahaan
harus mempersiapkan (mencadangkan/mengakui) utang (liability), untuk imbalan
yang akan jatuh tempo nanti.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar