Rabu, 01 Juli 2015

PSAK No 24 tentang imbalan kerja

Seperti yang kita tahu, bahwa semua perusahaan di Indonesia wajib mematuhi undang-undang ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 (UUK). UUK mengatur secara umum mengenai tatacara pemberian imbalan-imbalan di perusahaan, mulai dari imbalan istirahat panjang sampai dengan imbalan pemutusan hubungan kerja (PHK). Imbalan-imbalan di UUK tersebut dapat diatur lebih lanjut di Peraturan Perusahaan (PP) atau di Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara Perusahaan dan Serikat Pekerja dan tentu saja merujuk kepada ketentuan di UUK.
            Salah satu ketentuan di UUK adalah ketentuan mengenai imbalan pasca kerja, yaitu imbalan yang harus diberikan perusahaan kepada karyawan ketika karyawan sudah berhenti bekerja (pasca kerja = setelah kerja). Alasan berhenti bekerja disini meliputi; karena karyawan terlibat tindak pidana, karena karyawan melakukan kesalahan berat, karena karyawan memasuki usia pensiun, karena karyawan meninggal dunia, karena karyawan sakit berkepanjangan, karena karyawan mengundurkan diri, karena perusahaan pailit, karena perusahaan mengalami kerugian dan alasan lainnya yang termasuk imbalan yang dibayarkan ketika karyawan sudah tidak aktif lagi bekerja.
            Imbalan-imbalan Pasca Kerja tersebut secara akuntansi harus di cadangkan dari saat ini, karena imbalan-imbalan pasca kerja tersebut termasuk kedalam salah satu konsep akutansi yaitu accrual basis.
Dari semua imbalan pasca kerja tersebut, hanya 4 (empat) imbalan pasca kerja berikut yang dihitung untuk dicadangkan dalam PSAK-24.  Yaitu :
1.      Imbalan Pasca Kerja Karena Karyawan Pensiun
2.      Imbalan Pasca Kerja Karena Karyawan Sakit Berkepanjangan / Cacat
3.      Imbalan Pasca Kerja Karena Karyawan Meninggal Dunia
4.      Imbalan Pasca Kerja Karena Karyawan Mengundurkan diri (secara baik-baik)

Kenapa harus empat saja yang harus dihitung?  Karena empat imbalan tersebut termasuk dalam prinsip akuntansi imbalan kerja, yaitu on going concern (berkelanjutan). Arti berkelanjutan disini yaitu adalah suatu keadaan yang natural / normal, dimana perusahaan dianggap akan terus-menerus berjalan. Selama perjalanan perusahaan tersebut ada kejadian-kejadian yang kemungkinan terjadi, yaitu 4 kejadian diatas; Karyawan pensiun, sakit berkepanjangan/cacat, meninggal dunia dan mengundurkan diri.

Jadi alasan pertama kenapa perusahaan harus menerapkan PSAK-24 adalah adanya prinsip akutansiaccrual basis. Perusahaan harus mempersiapkan (mencadangkan/mengakui) utang (liability), untuk imbalan yang akan jatuh tempo nanti.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar