Minggu, 08 Januari 2012

3. Bentuk - Bentuk Badan Usaha


Bentuk Yuridis Perusahaan
a.       Perusahaan perseorangan

Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang dimiliki oleh seorang yang langsung memimpin perusahaan tersebut. Pemiliknya memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas atas utang-utang perusahaan dan berkuasa penuh atas pengelolaan dan pengendalian perusahaan. tanggung jawab tidak terbatas artinya bahwa orang tersebut (pemilik) bertanggung jawab atas kewajiban atau utang-utangnya dengan mengorbankan modal yang dimasukkannya ke dalam perusahaan tersebut dengan dan dengan seluruh milik pribadinya. Perusahaan perseorangan ini paling banyak terdapat di Indonesia karena bentuknya sederhana dan mudah mendirikannya.

b.      Firma

Persekutuan firma adalah perusahaan yang didirikan oleh beberapa orang yang juga langsung memimpin perusahaan. Anggota-anggota bertanggung jawab tidak terbatas atas utang perusahaan. seperti halnya perusahaan perseorangan, demikian pula pada firma, secara yuridis, tidak ada pemisahan antara harta pribadi di rumah dengan harta (modal) yang ditanamkan dalam perusahaan. Menurut KUHD, firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan perusahaan dengan memakai nama untuk kepentingan bersama. namun, persekutuan boleh bernama seorang anggota atau nama lain. Persekutuan firma didirikan sedikitnya oleh dua oang di depan notaris untuk mendapatkan akta pendirian sebagai bukti tertulis. Anggota firma biasanya adalah orang-orang yang masih ada ikatan keluarga, sudah saling mengenal dengan erat dan saling mempercayai. hal ini sehubungan dengan tanggung jawab yang tidak terbatas dari paham firma. pembagian keuntungan alam firma biasanya berdasarkan pemilik modal yang diikutsertakan dalam perusahaan.

c.       Perseroan komanditer
Dalam KUH Dagang, perseroan komanditer atau bisa dikenal dengan sebutan CV singkatan dari Comanditaire Vennotschap diatur dalam pasal 19 sampai dengan pasal 21 dan beberapa pasal dalam KUH Peradata yang mengatur mengenai persekutuan. Pada dasarnya CV adalah perseroan firma yang mempunyai satu atau beberapa orang persero komanditer,persero diam , atau persero pasif. Seperti yang dikemukakan oleh Subekti (1980) bahwa CVadalah suatu perseroan di mana seorang atau beberapa orang persero tidak turut campur dalam pengurusan atau pimpinan perseroan, tetapi hanya memberikan suatu modal saja.Persero yang berdiri dibelakang layarini juag turut mendapat bagian dalam keuntungan dan juga turut memikul kerugian seperti persero biasa,tetapi tanggung jawabnya adalah terbatas,yaitu ia tidak akan memikul kerugian yang melebihi jumlah modal yang ia akan masukkan menurut perjanjian persero. Yang berdiri di belakang layar ini dinamakan komanditaris, sedangkan mereka yang memimpin perseroan dan bertindak ke luar dinamakan persero pengurus atau persero pemimpin. Jadi, di dalam suatu CV terdapat dua macam persero yaitu :
1. Persero komanditer, yaitu perseroyang hanya menyerahkan uang dan barang sebagai pemasukan pada persero dan tidak ikut dalam pengurusan persero,
2. Persero pengurus, yaitu persero yang selain menyerahkan uang dan barang sebagai pemasukan pada perseroan, juga sekaligus sebagai penanggung jawab atas kepengurusan perseroan.

d.      Perseroan terbatas
Perseroan terbatas (PT) adalah suatu perusahaan yang memperoleh modal dengan mengeluarkan surat-surat sero (saham). Tiap-tiap pesero memiliki satu sero atau lebih yang mempunyai tanggung jawab terbatas hanya pada modal yang diikutsertakan dalam perusahaan. PT adalah badan udaha yang bertujuan mencari keuntungan dan mencapai tujuannya.
Permodalan sebuah Perseroan Terbatas terdiri dari saham-saham. jumlah atau besarnya modal ditetapkan dalam anggaran dasar dan tidak boleh diubah (kecuali dengan mengubah seluruh akta notarisnya). Jumlah modal tetap disebut modal statuler. PT yang ingin memperbesar modal dengan tidak mengubah statulernya (tidak mengubah akta notaris) dapat mengeluarkan obligasi (surat utang). Obligasi adalah tanda bukti pemiliknya telah memberikan pinjaman sejumlah uang kepada PT penerima obligasi akan menerima balas jasa dalam bentuk bunga dalam persen yang tetap dan tidak menanggung resiko seperti pemegang saham dan preferen yang menerima dividen yang jumlahnya tergantung kecilnya jumlah keuntungan perusahaan.

e.       BUMN
Badan Usaha Milik Negara ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi

f.       Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar